Home
Pengaduan
Informasi Perkara
PERKARA PIDANA
Daftar Lengkap Perkara Pidana yang ditangani dan statusnya

PERKARA PERDATA 
Daftar Lengkap Perkara Perdata yang ditangani dan statusnya
Informasi Persidangan

Lihat jadwal semua persidangan yang akan dilaksanakan

 Selengkapnya

Statistik Perkara
Layanan Mediasi
 Informasi tentang Mediasi. 

Selengkapnya  

PetaYurisdiksi
peta.jpg
Polling
Tentang website ini
 
ariansyah.jpg Selamat datang di Pengadilan Negeri Bekasi
Bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Untuk memenuhi maksud tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan..
selengkapnya
Berita Terbaru
  • 18/02/2010
    PELANTIKAN PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI BEKASI
    PELANTIKAN PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI BEKASI

    Selengkapnya...   

  • 20/09/2009
    KARTU LEBARAN PNBKS
    lebaran_pn.jpg

    Selengkapnya...   

  • 20/08/2009
    PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI

    Selengkapnya...   

  • 17/08/2009
    DIRGAHAYU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE 64
    Memperingati Dirgahayu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 64, Pengadilan Negeri Bekasi mengadakan Upacara Bendera. 

    Selengkapnya...   

Pengumuman

Selengkapnya...   

Perdata
Gugatan/Permohonan
Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

 
Link
Galeri Foto
lokakarya pengembangan sistem manajemen perkara
Download

Putusan Pengadilan

Jalan Pramuka 81,
Bekasi 17141
Informasi lebih lanjut:
021-88955971