Pemberitahuan Penutupan Sementara Kegiatan Kantor Pengadilan Negeri Bekasi
- · Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasbullah Abdulmadjid dengan jenis Pemeriksaan PCR SARS COV-2 ada 3 (tiga) orang Pegawai Pengadilan Negeri Bekasi dengan hasil pemeriksaan Positif;
- · Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih meluas lagi, dan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodatabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid 19 tanggal 7 September 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020,Tentang Petunjuk Pelaksana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk wilayah Jabodatabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid 19 Tanggal 7 September 2020 ;
- · Maka Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Memutuskan Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran selama 5 (lima) hari, yaitu Selasa Tanggal 22 September 2020 Sampai dengan 28 September 2020 Kecuali Pelayanan PTSP Khusus Pelayanan :
a. Upaya Hukum
b. Perpanjangan Penahanan
c. Penerbitan Surat Keterangan Elektronik ( eraterang )
- · Melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahannya tidak dapat diperpanjang lagi ;