Jenis Layanan
Jenis Pelayanan PTSP
Jenis-jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus :
Meja Layanan Pidana
Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
Pendaftaran permohonan praperadilan
Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi
Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali
Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali
Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan
Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan
Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan
Penerimaan permohonan pembantaran
Meja Layanan Perdata
Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
Menerima pendaftaran perkara permohonan
Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali
Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
Permohonan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara
Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
Permohonan pendaftaran putusan arbritase
Meja Layanan Hukum
Menerima permohonan pendaftaran pendirian CV
Menerima permohonan watermarking surat-surat
Menerima permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
Menerima permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
Menerima permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan legalisasi surat
Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
Menerima permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
Menerima informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Menerima Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
Meja Layanan Umum
Menerima surat masuk