Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
-
pelaksanaan registrasi perkara pidana;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
-
pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
-
pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
-
pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
-
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
-
pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
-
pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
-
pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
-
pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;
-
pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
-
pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
-
pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
SOP Kepaniteraan Pidana
1. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa (Dewasa)
2. Proses Pelayanan Proses Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi Berhasil
3. Proses Pelayanan Perkara Pidana Anak Jika Upaya Diversi tidak Berhasil
4. Proses Pelayanan Penyelesaian Perkara Singkat
5. Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tipiring
6. Proses Penanganan Perkara Tilang
7. Permohonan Upaya Hukum Banding
8. Permohonan Upaya Hukum Banding Pemilu
9. Permohonan Upaya Hukum Kasasi
10. Permohonan Upaya Hukum PK Pidana
11. Permohonan Grasi
14. Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Permintaan Penuntut Umum Pasal 25 ayat (2)
15. Permohonan ijin/persetujuan Besuk Perkara Pidana Umum, Tipikor dan Perikanan
16. Permintaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Ke Pengadilan Tinggi Pasal 29 ayat (1) KUHAP
17. Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum
19. Proses Penyelesaian Permohonan Diversi
20. Ijin Pembantaran
21. Pencabutan Permohonan Banding Pidana
22. Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana
23. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana
24. Ijin Persetujuan Penyitaan oleh Penyidik (Perkara Pidana Umum, Tipikor, dan Perikanan)
25. Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan
27. Ijin Berobat