HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Bekasi                                                                                                                    

Sejarah Pengadilan Negeri Bekasi

 

Sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia sangat panjang namun dalam hal ini saya membatasi hanya pada masa sebelum pemerintahan Belanda. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pada  masa pemerintahan Belanda sistem pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2. Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

Pengadilan Negeri Bekasi adalah salah satu Pengadilan Negeri kelas I A Khusus yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang wilayahnya meliputi Wilayah Hukum Kota Bekasi.

Pengadilan Negeri Bekasi dibangun pada tanggal 1976 dengan 2 ruang sidang, 1 ruang Ketua Pengadilan, 1 ruang Hakim, 1 ruang Panitera Pengganti dan 2 ruang karyawan yang kesemuanya terdapat dalam 1 gedung. Saat ini Pengadilan Negeri Bekasi telah memiliki 7 ruang sidang, yang terdiri dari, 1 ruang sidang utama, 5 ruang sidang biasa dan 1 ruang sidang anak kemudian 1 ruang Ketua Pengadilan, 1 Ruang Wakil Ketua Pengadilan, 6 ruang hakim, ruang Panitera, ruang Sekretaris, Ruang Wakil Panitera, Ruang Kepaniteraan Pidana, Ruang Kepaniteraan Perdata, Ruang Kepaniteraan Hukum,  serta ruang kesekretariatan yang terdiri atas ruang Bagian Umum dan Keuangan, ruang Kepegawaian, serta ruang Perencanaan, Pelaporan dan TI.

Disamping itu Pengadilan Negeri Bekasi juga telah memiliki ruang tunggu persidangan yang cukup referesentative, dan menuju ke pelayanan berbasis elektronik dalam menyongsong era Reformasi Birokrasi.